nusakini.com-- Para pejabat dan seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diharapkan dapat memanfaatkan amnesti pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus saat melakukan Sosialisasi Amnesti Pajak kepada pegawai Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, di Jakarta, kemarin. 

“Saya merekomendasikan amnesti pajak ini dapat dimanfaatkan karena tarifnya sangat murah mulai dari dua persen," ujar Maurin. 

Maurin juga menghimbau kepada para pejabat dan seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Pembiayaan Perumahan untuk taat pajak. “Pajak merupakan sumber penerimaan negara dan dari pajak ini kita dapat membantu mensejahterakan masyarakat. Apabila penerimaan pajak kita lancar, maka pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis untuk masyarakat seperti di negara maju lainnya,” tuturnya. 

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Empat Kementerian Keuangan Christijanto Wahju P dan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Empat Hariyono sebagai narasumber. 

Christijanto Wahju menyampai bahwa manfaat dari amnesti pajak yaitu tarifnya murah. “Tarifnya untuk Juni sampai September sebesar dua persen, dari Oktober sampai Desember sebesar tiga persen dan dari Januari sampai Maret 2017 sebesar lima persen,” katanya. 

Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh para pejabat dan staf Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Direksi BLU PPDPP, dan Bapertarum-PNS.(p/ab)